3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Terungkap Asal Senjata yang Dipakai Kopda Bazar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILIK SENPI: Kopda Basarsyah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, dengan cara Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Terungkap asal senjata api laras panjang yang dipakai Kopda Bazarsah tembak mati 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ternyata, senjata api laras panjang yang dipakai tersebut bukanlah milik Kopda Bazarsah.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. Insya Allah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana)," ujar Fredy.

Namun, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah. 

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Kopda Bazarsah. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan, sidang perkara ini dilakukan terpisah. 

"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya, ada dua berkas perkara. Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi 50-K/PM.I04/AD/V dan perkara Peltu Yun Hari Lubis nomor 51-K/PM.I04/AD/V. Sidangnya satu-satu. Dua berkas berbeda sesuai dengan majelis hakim pun berbeda," ujar Putra.

Sidang perdana dimulai dengan cara kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam militer. 

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa Kopda Bazarsah apakah didampingi kuasa hukum. 

Karena ancaman hukumannya pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi? Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi. "Ada, Yang Mulia," ujar Kopda Bazarsah.

Sidang dilanjutkan dan empat orang oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah. Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis. 

Keluarga Hadir

Keluarga polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah hadir dalam sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang digelar terbuka. 

Keluarga korban AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Halaman
1234

Berita Terkini