Berita Lampung

Ibunya Diejek, Pemuda di Lampung Selatan Nekat Tikam Tetangga 

Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIKAM TETANGGA - Pria berinisial AK (27) diamankan Tekab 308 Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung karena menikam tetangga, Sabtu (14/6/2025)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Emosi dengar ibunya diejek dengan kata-kata kasar, seorang pria di Lampung Selatan emosi dan nekat menikam tetangganya. 

Pria berinisial AK (27) itu akhirnya diamankan Tekab 308 Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Adapun aksi penikaman terhadap korban bernama Tamsis (39) itu terjadi tepatnya di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jumat (13/6).

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang terlibat kasus percobaan pembunuhan.

"Kami berhasil mengamankan AK (27), karena telah menyerang korban Tamsis (39), dengan sebuah pisau badik," ujarnya, Sabtu (14/6).

Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut ibu pelaku dengan kata-kata kasar.

"Kejadian bermula pada Rabu (11/6) saat pelaku AK mendengar percakapan antara korban dan warga sekitar di depan rumahnya," ujarnya

Satu di antara ucapan korban yang menyebutkan ibunya dengan kata-kata tidak layak membuat pelaku merasa emosi.

Meskipun ibu pelaku sempat mencegahnya, perasaan marah itu terus mengganggu pelaku.

"Hingga pada Jumat (13/6/2025) sepulang dari kebun pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban dan langsung bertanya dengan mengeluarkan kata-kata, 'mau saya bunuh?'," ujar Kapolsek.

Setelah itu, pelaku mencabut pisau dan menyerang korban yang baru keluar rumah.

Korban berusaha melawan, namun pelaku berhasil menikamkan pisau ke arah perut dan betis kiri korban.

"Beruntung warga yang berada di lokasi kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Mendapati laporan dari warga, Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang kini menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah pisau badik dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(dom)

Berita Terkini