BPTD mengambil peran dalam menertibkan kendaraan angkutan barang pada perusahaan industri agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti berat kendaraan dan ukuran dimensi kendaraan.
Penerapan pemeriksaan ODOL, menurutnya, bisa menurunkan angka kecelakaan, melindungi nyawa sopir, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
BPTD dalam pengawasan terkait kendaraan ODOL memiliki unit timbangan UPPKB Way Urang, sebagai unit pengawasan dan penegakan kendaraan ODOL di jalan nasional.
Pengawasan dan operasi ini berfungsi untuk memberi perlindungan infrastruktur dari kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Sebab kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Bila ini terjadi negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk perbaikan, dan mengurangi kualitas pelayanan transportasi.
"Tanpa penerapan hukum yang tegas, pelanggaran ODOL akan dianggap hal biasa.
Penerapan hukum terkait kendaran ODOL menunjukkan bahwa negara serius melindungi rakyat dan hukum berlaku untuk semua," kata Jonter.
Selain itu dengan pelaksanaan operasi ODOL, sistem logistik menjadi lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Karena diketahui kendaraan ODOL membakar lebih banyak bahan bakar dan menghasilkan lebih banyak emisi karbon.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )