Berita Lampung

Penindakan Juli-Desember, BPTD Kelas II Lampung Persiapkan Penerapan Zero ODOL 2026  

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZERO ODOL - Kepala BPTD II Lampung Jonter Sitohang, Minggu (15/6/2025). BPTD wilayah II Lampung sedang  mempersiapkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2026

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung sedang  mempersiapkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2026.

Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang mengatakan, pihaknya berharap tahun depan tidak ada lagi kendaraan yang ODOL. 

"Pada Juni 2025 kami melaksanakan sosialisasi dan pada Juli 2025 sudah melakukan penegakan.  

Lampung menjadi pilot project untuk penerapan operasi ODOL," kata Kepala BPTD II Lampung, Jonter Sitohang, saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (15/6/2025). 

Penindakan kendaraan ODOL dimulai pada Juli sampai dengan Desember 2025.

Dalam sosialisasi ini BPTD dan Direktorat Lalu Lintas Jalan akan memanggil dan klarifikasi kepada pemilik angkutan barang yang melanggar.

Penegakan hukum akan dilaksanakan di jalan tol, kawasan industri dan pelabuhan penyeberangan, unit jembatan timbang UPPKB Way Urang dan kawasan industry. 

Adapun sosialisasi menargetkan pelaku industri dan pelaku jasa angkutan.

Proses penegakan hukum dari BPTD fokus di unit UPPKB, dengan memasukkan kendaraan barang yang melintas. 

Kemudian dilakukan penimbangan berat kendaraan dan pengukuran kendaraan oleh petugas penguji.  "Jika ditemukan melanggar akan diterapkan sanksi tilang oleh petugas PPNS ," kata Jonter. 

Sedangkan untuk penegakan hukum di jalan nasional,  jalan tol, pelabuhan penyeberangan dan pada pemilik perusahaan masih dalam proses tindak  lanjut dengan instansi terkait, termasuk kepolisian.

Seusai itu akan ada evaluasi untuk langkah selanjutnya. 

Penerapan aturan ODOL dianggap sangat penting dan menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem transportasi darat.

Karena ini menyangkut beberapa aspek utama, seperti keselamatan pengguna jalan. Sebab kendaraan ODOL berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dia menambahkan, dalam penegakan kendaraan ODOL, peran BPTD lainnya ialah pengawasan terhadap perusahaan industri.

Halaman
12

Berita Terkini