Berita Lampung

Pansus LHP BPK Resmi Diparipurnakan, DPRD Lampung Temukan Pelanggaran PAD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PANSUS - Rapat Paripurna Pansus LHP BPK RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Selasa (17/6/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung melalui pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam laporan pansus, ada sejumlah temuan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan layanan umum daerah (BLUD).

Satu di antara temuan paling menonjol berasal dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak disetorkannya pendapatan hasil sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) ke kas daerah.

Berdasarkan LHP BPK poin 10, pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000 tidak masuk ke kas daerah dan hanya disimpan dalam rekening brigade alsintan.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya pengeluaran biaya pemeliharaan senilai Rp 3.153.623.034,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak tercantum dalam APBD 2024.

Pemungutan retribusi alsintan pun tidak sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024, sehingga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 280.574.911,11.

Rekomendasi Pansus:

1. Rekomendasi umum kepada Gubernur Lampung:

Segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi guna menindaklanjuti temuan BPK agar tidak terus berulang setiap tahunnya.

OPD dan aparat terkait wajib menyelesaikan temuan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Tindak Lanjut Kerugian Negara:

Kerugian negara yang disebabkan oleh unsur kesengajaan wajib ditelusuri. Jika kerugian disebabkan kekurangan volume pekerjaan, maka harus dikembalikan ke kas daerah.

Jika terdapat pelanggaran hukum, maka kontraktor atau pemilik proyek yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Jika upaya administrasi gagal, kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Halaman
123

Berita Terkini