3. Pengelolaan Pendapatan Daerah:
Menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil.
Mengoptimalkan sektor-sektor seperti pemanfaatan air tanah dan retribusi alsintan.
Memperkuat Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan dengan sistem digital monitoring.
Menyusun regulasi yang belum ada dalam bentuk Perda dan Pergub.
4. Pengelolaan Belanja Daerah:
Memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Memastikan belanja diarahkan untuk pelayanan publik.
5. Pengelolaan Aset dan Kas Daerah:
Mengoptimalkan pencatatan dan pengawasan aset agar tercatat dalam neraca.
Menghindari penurunan kas daerah seperti yang terjadi pada 2021–2024.
Meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap, terutama di sektor rumah sakit, pendidikan, dan peralatan.
6. Penguatan Fungsi Pengawasan Internal:
Memperkuat peran Inspektorat dalam audit internal dan pengawasan keuangan.
Meningkatkan kapasitas SDM OPD dalam memahami regulasi keuangan dan pelaporan.