Namun, perbuatan pelaku tetap masuk dalam pelanggaran hukum.
"Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Hanya tindakan merantai leher korban yang diakukan pelaku, tetap melanggar hukum," ujarnya, dilansir Tribun Sumsel, Selasa (24/6/2025).
Ledi menyebut, sejauh ini korban ditangani oleh PPA Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumsel guna memberikan konseling psikologis.
Sementara itu, pelaku akan tetap dilakukan proses hukum yang tergantung dari konsultasi baik di dinas PPA dan juga penyidik kepolisian.
"Untuk kasus ini, pelaku nantinya tidak dilakukan penahanan. Karena, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lain terhadap korban. Tetapi, untuk proses hukum akan tetap dilakukan," jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Idham Alfarisi, warga Desa Tanjung Marbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, mengakui perbuatannya yang sudah merantai leher anaknya kandungnya.
Idham mengaku kepada polisi bahwa dirinya kewalahan bercampur kesal dengan anak keduanya itu yang bertingkah aktif dan sering mengutak-atik barang karena rasa ingin tahunya begitu besar.
AKP Ledi berujar, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengatakan bahwa anaknya itu masuk ke dalam kategori anak yang aktif dan selalu ingin tahu.
"Anaknya pintar dan memang, dari keterangan si bapak dan kami bertanya langsung dengan si anak, karakter si anak ini aktif dan selalu ingin tahu hal-hal baru."
"Terakhir, saat pelaku pulang ke rumah melihat televisi kotor dan si pelaku menduga ulah anaknya," kata Ledi, Senin (23/6/2025).
Saat itulah, pelaku langsung bertanya kepada korban dan spontan mengiyakan apa yang ditanyakan ayah kandungnya tersebut.
Pelaku yang diduga tak dapat menahan rasa kesalnya kemudian merantai leher anaknya dan menambatkannya di teralis jendela.
"Segala sesuatu hal baru, korban ini selalu ingin tahu. Baik itu main ponsel yang diutak-atik, pisau, korek api sampai hal-hal baru."
"Namun, untuk yang televisi korban mengaku tidak mengutak-atiknya, tetapi takut dimarahi pelaku sehingga langsung mengiyakan pertanyaan pelaku," ungkap Ledi.