Berita Terkini Nasional

Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IN DRAGON - Terdakwa In Dragon mendengarkan tuntutan pidana mati di ruang sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa (8/7/2025). Ia diadili atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Tribunlampung.co.id, Sumbar - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).

Mendengar vonis hakim itu, penasehat hukum terdakwa langsung melakukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang, terdakwa In Dragon terlihat menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan dan putusan.

Kasus pembunuhan ini menggemparkan masyarakat Padang Pariaman.

Korban bernama Nia Kurnia Sari yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga dengan berjualan gorengan ini diketahui tewas dibunuh In Dragon.

Selain memenuhi kebutuhan kekuarga, korban berjualan gorengan untuk melanjutkan mimpinya kuliah di perguruan tinggi.

Namun, mimpi korban dikubur In Dragon dengan cara tragis dan sadis.

Nia Kurnia Sari dibunuh dan diperkosa In Dragon dengan cara yang tidak berperikemanusiaan.

Saat melakukan pembunuhan, In Dragon menyekap leher korban dan memukulinya hingga tidak sadarkan diri.

Setelah hilang kesadaran, korban diperkosa berulang-kali, bahkan kemaluannya dikorek pelaku untuk menghilangkan jejak.

Korban lalu diseret dan jenazahnya dihanyutkan di sungai, lalu dikuburkan tanpa busana.

"Perbuatan terdakwa ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa dengan kekerasan dan melakukan tindak pemerkosaan," kata jaksa Bagus Priyonggo.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini