Tak Pernah Minta Maaf
In Dragon juga dituntut hukuman mati pada 8 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi JPU dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.
Ibu korban, Eli Marlina, mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.
"Tidak pernah ada, baik langsung dan tertulis, keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon," kata Eli Marlina.
Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan itu dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.
Bagus Priyonggo mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan.
Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU, sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
Keterangan saksi dan ahli juga menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana."Perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian," ujar Bagus.
Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain pernah terlibat kasus pencurian, asusila dan narkotika, sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Baca juga: Keji! Terdakwa Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Sumatera Barat Dijatuhi Hukuman Mati
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)