Tribunlampung.co.id, Jatim - Nasib Zainal Arifin alias Arif (46) yang aniaya kurir ekspedisi bernama Irwan Siskiyanto (27) pada Rabu (2/7/2025).
Peristiwa viral hingga pelaku ditangkap polisi.
Pria yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah paud di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam dipecat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat
Arif Lukman Hidayat mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu ASN guru di wilayah kerjanya, Pamekasan.
Tetapi, pihak BKPSDM Sampang ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," kata Arif Lukman, Kamis (3/7/2025), dilansir TribunMadura.com.
Pihak BKPSDM juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap tersangka dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," jelasnya.
Terkait sanksi, pihak BKPSDM menunggu keputusan pengadilan untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.
Menurut pria yang akrab disapa Yoyok tersebut, tersangka Arif terancam dipecat.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," sebutnya.
Sementara itu, tersangka Arif kini telah ditahan di Polres Pamekasan setelah diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Sebelumnya, Arif ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang beralamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Teranyar pada Kamis (3/7/2025), Polres Pamekasan sudah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Arif terhadap korban yang merupakan kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.