Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka di Jalan Raya Teja yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.
Kronologi
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa penganiayaan berawal saat korban hendak mengantar paket sesuai dengan alamat yang tercantum pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setibanya korban di alamat tujuan, istri tersangka yang rupanya memesan paket tersebut.
Kemudian, istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem Cash on Delivery (COD).
Tak berselang lama, istri tersangka membuka paket pesanannya yang berupa Handphone.
Setelah membuka paket HP itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan barang yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," ujar Hendra, Rabu, dilansir TribunMadura.com.
Meski sudah dipaksa tersangka, korban tetap tidak mau menyerahkan uang tersebut.
Tersangka lantas terus memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru Paud tersebut.
Menurut Hendra, tersangka Arif menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Tersangka Arif pun merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai sang kurir mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," pungkasnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya, tersangka Arif dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau Pasa 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com