Berita Lampung
Kabar Gembira, Pemprov Lampung Akan Bagikan SK PPPK Akhir Juli
Dia memastikan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi ribuan tenaga PPPK Pemprov Lampung akan dibagikan pada akhir Juli 2025.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Dia memastikan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi ribuan tenaga PPPK Pemprov Lampung akan dibagikan pada akhir Juli 2025.
Jihan menjelaskan, jumlah PPPK yang akan menerima SK cukup banyak, yakni 5.469 orang untuk formasi tahap I dan 1.122 orang untuk formasi tahap II.
“SK-nya akan kita bagikan akhir bulan ini untuk PPPK tahap I. Pemerintah tidak tinggal diam. Namun, memang ada proses teknis administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Jihan Nurlela dalam konferensi pers di kantor Pemprov Lampung, Selasa (8/7/2025).
Terkait keterlambatan penyerahan SK, Jihan menegaskan hal itu bersifat teknis dan bukan karena unsur kesengajaan atau kebijakan yang menghambat.
“Memang ada keterlambatan, tapi itu murni persoalan teknis. Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan proses ini secara baik dan adil. Jadi mohon bersabar, karena semua sedang disiapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, ribuan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional tahap I formasi tahun 2024 belum juga menerima SK pengangkatan.
Kondisi ini membuat nasib mereka menggantung.
Penundaan ini pun menimbulkan keresahan di kalangan tenaga PPPK, terutama mereka yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
“Kami sudah lama lulus, sudah ikut pemberkasan juga, tapi sampai sekarang SK belum keluar. Dari pusat katanya sudah selesai, tinggal dibagikan oleh daerah,” ungkap seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/7/2025).
Nasib Honorer R4
Di sisi lain, Jihan mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer kategori R4.
Honorer R4 adalah mereka yang telah dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi, namun statusnya adalah non-ASN dan datanya tidak tercatat dalam database resmi BKN.
"R4 akan tunggu kebijakan pemerintah pusat. Belum ada regulasi atau arahan dari BKN," ujar Jihan.
"Dalam hal ini BKD Lampung telah diminta gubernur untuk terus berkoordinasi dengan BKN," lanjutnya.
| Influencer di Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Lampung |
|
|---|
| Distribusi Tersendat, Harga MinyaKita di Pesawaran Lampung Melonjak |
|
|---|
| Terbagi 2 Kloter, Jemaah Haji Tanggamus Lampung Berangkat 7 Mei dan 17 Mei |
|
|---|
| Hari Kartini dan Hari Bumi 2026: WFD Perkuat Aksi Perempuan Penjaga Hutan |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Beda Identitas, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Hasil Rakor Tiga Instansi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jihan-Nurlela-SK-PPPK.jpg)