Berita Viral

Tampang Kakek dan Nenek yang Gugat Cucu Sendiri karena Sengketa Rumah

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Tampang kakek dan neneknya disorot.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Tampang kakek dan nenek yang menggugat cucunya, Zaki yang masih berusia 12 tahun karena sengketa rumah. 

Keduanya menjadi sorotan karena dianggap tega menggugat cucunya sendiri karena masalah rumah. 

Kabar terbaru, Ade Firmansyah Ramadhan kuasa hukum pasangan lansia bernama Kadi dan Narti, memberikan klarifikasi. 

Ade menegaskan bahwa niat awal dari Kadi dan Narti bukanlah untuk membawa cucunya ke jalur hukum.

Mereka disebutnya sempat menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum, mengingat perkara ini menyangkut keluarga dekat.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade saat dijumpai di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
 
Ia menuturkan bahwa pasangan lansia tersebut kini justru merasa sangat tertekan secara psikis. Tekanan dari pemberitaan dan penilaian publik membuat mereka malu dan merasa telah disalahpahami.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ucapnya.

Ade menjelaskan, peristiwa ini bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno, yaitu Suparto, meninggal dunia. Setelah itu, mulai timbul kekhawatiran dari pihak kakek dan nenek, bahwa Rastiah sebagai menantu mereka akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah warisan tersebut.

Maka, keduanya memberikan syarat agar Rastiah bersedia meninggalkan rumah jika benar akan menikah kembali.

Namun niat baik ini justru memicu ketegangan di dalam keluarga. Upaya mediasi sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan oleh kedua belah pihak.

Bahkan, Heryatno saat itu menyatakan persetujuannya untuk angkat kaki dari rumah tersebut dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025, yang disaksikan oleh sejumlah pihak.

Tak berhenti di situ, Kadi dan Narti yang merasa tidak enak hati karena harus membuat cucunya keluar dari rumah itu, kemudian mencoba menawarkan bentuk kompensasi.

Mereka menyiapkan dana senilai Rp 100 juta. Sayangnya, menurut pengakuan Ade, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh Heryatno.

Alih-alih menerima, cucu pertamanya itu disebut mengajukan tuntutan agar kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.

Permintaan tersebut dianggap memberatkan oleh pihak kakek, hingga akhirnya diminta dilakukan penilaian profesional oleh Appraisal. Setelah dihitung secara objektif, nilai rumah itu ditaksir senilai Rp 108 juta.

Halaman
123

Berita Terkini