Sekolah Siger diketahui memanfaatkan bangunan milik sejumlah SMP Negeri di Bandar Lampung, seperti SMPN 38, 39, 44, dan 45.
Dia menilai hal ini melanggar ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya dalam penggunaan aset negara.
"Saya bukan tidak setuju apalagi ini untuk masyarakat yang kurang mampu saya sangat setuju tapi kita juga harus berlandaskan aturan dan mengedepankan keadilan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Ryo Pratama)