Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pihaknya menunggu langkah resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Hal itu disampaikan Gubernur menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Dirjen ATR/BPN dan jajaran Kantor Wilayah BPN, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Nanti saya tanya detailnya. Tapi kalau itu di Komisi II, tentu akan direkomendasikan ke Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu," kata Mirza, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban dengan cara inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh area HGU milik PT SGC yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulangbawang.
Langkah itu diambil guna mencegah konflik antara perusahaan dan masyarakat, serta memastikan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)