Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Polsek Mataram Baru mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Diduga sajam itu akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kapolsek Mataram Baru AKP Rudy Apriyanto mengatakan, kedua pelaku berinisial AS (19) dan FA (21), warga Desa Marga Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Keduanya membawa parang dan berkumpul bersama sekelompok pemuda wilayah setempat yang diduga hendak melakukan aksi tawuran," kata Rudy, Rabu (6/8/2025).
Aksi itu diketahui saat anggota Polsek Mataram Baru menerima laporan dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan beberapa pemuda.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Senjata tajam yang dibawa pelaku langsung diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek Mataram Baru untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan hal-hal yang melanggar hukum, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)