Tribunlampung.co.id, Demak - Pihak Siti Mualimah akan mencari orang yang memviralkan kasus dirinya dengan Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, terkait denda Rp 25 juta gegara menampar anaknya inisial, D.
Sutopo, dari keluarga Siti Mualimah, mengatakan pihaknya sedang mengusut orang yang menyebarkan masalah Siti Mualimah dengan Ahmad Zuhdi.
Sutopo mengatakan pihaknya tidak ada niat memperkeruh masalah tersebut.
Siti, mantan caleg, marah karena anaknya ditampar setelah melempar sendal ke kepala ustad Zuhdi pada April 2025 lalu.
Siapa Siti Mualimah?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Siti Mualimah lahir di Demak pada 6 Mei 1988 silam.
Ia kini telah berusia 37 tahun.
Siti Mualimah belakangan diketahui sebagai calon legislatif (caleg) gagal di Pileg 2024 lalu.
Ia maju lewat partai Perindo.
Siti Mualimah bertarung di daerah pemilihan Demak 3.
Motivasi ibu satu orang anak ini menjadi anggota DPRD Demak karena ingin belajar mengemban amanah dari masyarakat.
Nasib baik belum berpihak ke Siti Mualimah.
Ia gagal jadi wakil rakyat karena hanya mengantongi 36 suara sah.
Jumlah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 804 Tahun 202 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 803 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024.
Berawal dari video viral