Berdasasrkan hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada tanggal 19 Juli 2025 di Kampung Tipar Desa Argapura Kecamatan Cigudeng Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
Baca Juga Pengakuan Mengejutkan IN Istri yang Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Ikhlas