Berita Terkini Nasional

Polisi Temukan Fakta Mencengangkan atas Laporan Ita Soal Uang Rp 210 Juta Hilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA MENCENGANGKAN - Polisi ketika olah TKP laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Polisi menemukan fakta mencengangkan atas laporan Bu Guru Ita soal kehilangan uang tersebut.

Pada Jumat (18/7/2025), meski sempat berbelit-belit, Ita akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu hanyalah karangan atau fiktif.

Ita nekat berbohong kepada polisi dengan melaporkan kasus pencurian yang sebenarnya tidak ada karena terlilit utang besar dan sudah jatuh tempo.

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," jelas Ridho.

Mendadak Hilang

Sejak kebohongannya terbongkar, Ita dikabarkan tidak masuk ke sekolah untuk mengajar dengan alasan jatuh sakit. Beberapa pelajar dan guru lain yang ditemui mengaku tidak melihat Ita.

"Tak ada lihat, tak tahu. Ibu Ita mengajar mata pelajaran Ekonomi, dia ngajar di kelas XI dan XII, semalam ada. Sekarang tak tahu, sebab tak lihat," kata seorang pelajar kelas XI saat ditemui TribunBatam.id di lingkungan SMAN 24 Batam, Kamis (24/7/2025).

Guru lain di SMAN 24 Batam juga mengonfirmasi ketidakhadiran Ita ke sekolah.

Menurut laporan yang ia terima, Ita dalam kondisi kurang sehat sehingga mengajukan izin cuti.

"Katanya Beliau kurang sehat, hari ini tak masuk, izin cuti," ujar seorang guru agama SMAN 24 Batam.

Adapun, saat ditelusuri ke tempat tinggal Ita di salah satu perumahan di Kecamatan Sekupang, tak ada orang yang keluar merespons meski pada siang itu, pintu rumah sedang terbuka.

Rumah oknum guru tersebut berukuran type 42 berada di posisi di hook. Terlihat satu unit mobil Suzuki Ignis BP 1296 MF berwarna oranye terparkir di depan rumah. Mobil tersebut merupakan saksi bisu saat Ita mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kendaraannya itu.

Terancam Penjara

Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus laporan palsu Ita ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Ita sebagai terlapor.

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," sebut Ridho, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.

Halaman
123

Berita Terkini