Berita Terkini Nasional

Polisi Temukan Fakta Mencengangkan atas Laporan Ita Soal Uang Rp 210 Juta Hilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA MENCENGANGKAN - Polisi ketika olah TKP laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Polisi menemukan fakta mencengangkan atas laporan Bu Guru Ita soal kehilangan uang tersebut.

Sebagai informasi, SPDP adalah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP tersebut wajib dikirimkan oleh penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Prosedur ini penting guna memastikan JPU mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik polisi. 

Diketahui, Ita menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat dua model laporan polisi yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. 

Sementara, Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat.  Dalam kasus ini, polisi memperoleh indikasi, laporan yang dibuat oleh Ita ternyata palsu. Akibatnya, Ita kini terancam hukuman penjara.

Ita disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca juga Bu Guru Ita Mendadak Sakit Seusai Ketahuan Bohong Kehilangan Rp 210 Juta

Berita Terkini