Berita Terkini Nasional

Bu Guru Ita Nekat Buat Laporan Palsu Uang Rp 210 Juta Hilang, Kepsek Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORAN PALSU: Foto ilustrasi, uang. Tindakan nekat Rosma Yulita alias Ita (46), seorang guru di SMAN 24 Batam, buat laporan palsu kehilangan uang ratusan juta, bikin kepala sekolah geleng-geleng. Kepsek SMAN 24 Batam, Anita, bahkan tak habis pikir dan menyesalkan tindakan tak terpuji yang dilakukan guru berstatus PNS tersebut. Kini, Anita menyerahkan sepenuhnya kasus Bu Guru Ita ke pihak kepolisian.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batam - Tindakan nekat Rosma Yulita alias Ita (46), seorang guru di SMAN 24 Batam, buat laporan palsu kehilangan uang ratusan juta, bikin kepala sekolah geleng-geleng.

Kepsek SMAN 24 Batam, Anita, bahkan tak habis pikir dan menyesalkan tindakan tak terpuji yang dilakukan guru berstatus PNS tersebut.

Kini, Anita menyerahkan sepenuhnya kasus Bu Guru Ita ke pihak kepolisian.

Dikutip dari TribunBatam.id, Rosma Yulita merupakan guru ekonomi yang mengajar di kelas XI dan XII di SMAN 24 Batam di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Berdasarkan catatan komite, Rosma pada tahun 2020 pernah menjadi bendahara sekolah. Namun belakangan ia hanya mengajar kelas.

Rosma sebelumnya membuat laporan ke Polsek Sekupang pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp210 juta setelah memarkirkan mobilnya di gerai KFC Tiban.

Faktanya, polisi telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.
 
Polisi juga tak menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam rentang waktu tersebut.

Anita memastikan, atas peristiwa itu, Bu Guru Ita akan mendapatkan sanksi dan teguran. Apalagi sampai membawa dampak buruk. 

"Kami menyesalkan kejadian tersebut, sampai nekat membuat laporan fiktif ke penegak hukum. Tidak seharusnya itu terjadi sampai menjadi sorotan sekarang ini," ujar Anita, Sabtu (26/7/2025). 

Anita enggan berkomentar mengenai proses hukum yang terus berjalan.

Kepala SMAN 24 Batam menghargai proses hukum di ranah kepolisian. Ia lantas mengingatkan kepada seluruh guru di sekolah yang ia pimpin agar tidak berbuat menyimpang, apalagi harus berhadapan dengan hukum. 

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Rosma akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian uang Rp210 juta yang dibuatnya ke Polsek Sekupang, rekayasa belaka. 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).

Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Halaman
12

Berita Terkini