Berita Terkini Nasional

Bu Guru Ita Nekat Buat Laporan Palsu Uang Rp 210 Juta Hilang, Kepsek Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORAN PALSU: Foto ilustrasi, uang. Tindakan nekat Rosma Yulita alias Ita (46), seorang guru di SMAN 24 Batam, buat laporan palsu kehilangan uang ratusan juta, bikin kepala sekolah geleng-geleng. Kepsek SMAN 24 Batam, Anita, bahkan tak habis pikir dan menyesalkan tindakan tak terpuji yang dilakukan guru berstatus PNS tersebut. Kini, Anita menyerahkan sepenuhnya kasus Bu Guru Ita ke pihak kepolisian.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Dalam kasus ini, wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun empat bulan.

Baca juga Polisi Temukan Fakta Mencengangkan atas Laporan Ita Soal Uang Rp 210 Juta Hilang

Berita Terkini