Tribunlampung.co.id, Bekasi - Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus penipuan kontrakan fiktif.
Peristiwa terjadi di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap peran kedua pelaku.
Karsih sebagai pemilik enam unit kontrakan, sedangkan Yurike sebagai bagian pemasaran.
Yurike mencari pembeli lewat media sosial Facebook kemudian diarahkan bertemu dengan Karsih.
Karsih selaku pemilik kontrakan meyakinkan korban dengan menghadirkan notaris dan memberi dokumen girik palsu.
Hal tersebut dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga korban penipuan mencapai 77 orang.
Kasus terungkap pada September 2024 setelah korban menyadari kontrakan dijual ke banyak orang.
Karsih sempat buron dan rumah kontrakan dijadikan pelampiasan para korban dengan dipenuhi coretan.
Warga tak menyangka Karsih menjadi otak penipuan kontrakan fiktif karena tak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan dan aktif dalam kegiatan RT.
Sehari-hari Karsih merupakan ibu rumah tangga yang tinggal bersama suami dan anaknya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan Yurike ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
Sementara, Karsih diamankan di Jalan Ir.H. Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).
"Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap," tuturnya, Jumat (25/7/2025).
Dalam penangkapan Karsih, penyidik menyita uang Rp45 juta sisa hasil penipuan.