Data dari kepolisian, ada 28 korban melapor dengan jumlah kerugian Rp4,15 miliar.
Sedangkan data dari ketua RW setempat, 77 orang mengaku menjadi korban dengan kerugian Rp7,5 miliar.
Uang hasil penipuan digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil serta sepeda motor.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” tukasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.
Kemudian 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Korban Minta Notaris Ditangkap
Para korban merasa tak puas dengan penangkapan dua pelaku karena masih ada orang yang terlibat dalam kasus penipuan yakni A.
Wani (55) menerangkan K dan Y menjadikan A sebagai notaris agar para korban percaya dengan transksi jual beli kontrakan.
"Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign," tuturnya, dikutip dari TribunBekasi.com.
Selain itu pasal yang disangkakan tak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.
"Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya (sangkaan), saya, suami saya pada kerja, anak saya kerja juga, nabung juga dari saya muda, masa hukuman cuma empat tahun, dikira cari duit gampang apa," tegasnya.
Hingga kini proses penyelidikan masih berjalan.
Baca juga: Sosok Karsih, Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, 77 Korban Rugi Rp7,5 Miliar
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)