Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan program ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, pada Minggu (27/7/2025).
“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” kata Jihan dalam unggahan, Minggu (2/77/2025).
Sebelumnya, program pemutihan ini telah berjalan sejak 1 Mei dan dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program tersebut.
Wagub Jihan mengajak masyarakat Lampung untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan program akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan.
“Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” jelas Jihan.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan, lanjut Jihan, adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju Menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat maupun gerai Bapenda terdekat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)