Berita Lampung

DKPP Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Lampung Timur

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK ADUAN - DKPP saat sidang Bawaslu Lampung Timur. DKPP tolak aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Lampung Timur.

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung mendukung dalil para teradu. KPU Lampung Timur dan KPU Provinsi Lampung menegaskan bahwa dokumen pendaftaran M. Dawam Rahardjo, termasuk KTP, telah memenuhi syarat.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa penggunaan alamat rumah dinas dalam KTP tidak termasuk pelanggaran fasilitas negara karena tidak dalam konteks kampanye.

DKPP menyatakan memiliki kewenangan memeriksa perkara ini, meski pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, DKPP menilai para teradu telah menangani laporan sesuai prosedur.

Kesalahan pengetikan pasal dinilai bukan bentuk ketidakprofesionalan, tetapi murni kesalahan teknis. Meski dua surat pengadu tidak dibalas secara tertulis, DKPP menilai substansi tanggapan telah disampaikan secara langsung.

"DKPP mengingatkan agar ke depan para penyelenggara pemilu membalas surat masyarakat secara tertulis demi menjaga transparansi dan pelayanan publik," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Adapun amar putusan DKPP:

1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

3. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP pada Senin, 30 Juni 2025 dan dibacakan secara terbuka pada 4 Agustus 2025.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini