Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak seluruh aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lamtim terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (4/8/2025), dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Perkara ini tercatat dengan nomor 13-PKE-DKPP/I/2025.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik kelima anggota Bawaslu Lampung Timur.
Mereka adalah Lailatul Khoiriyah (Ketua), Hendri Widiono, Syahroni, Christine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.
Awal Mula Aduan
Aduan ini bermula dari laporan LSM Genta Lamtim pada 26 September 2024, yang menyoal penggunaan alamat rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur oleh bakal calon petahana M. Dawam Rahardjo dalam dokumen pendaftaran di KPU Lampung Timur.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Lampung Timur dengan menerbitkan surat pemberitahuan status laporan bernomor 269/PP.001/K.LA-04/09/2024, yang menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materiil.
Namun, Pengadu mempermasalahkan pencantuman dasar hukum yang dinilai tidak tepat. Dalam pertemuan klarifikasi pada 7 Oktober 2024, para teradu mengakui telah terjadi kesalahan pengetikan pasal, dan menawarkan surat perbaikan. Meski demikian, surat perbaikan itu ditolak oleh pengadu dan akhirnya hanya ditempelkan di kantor sekretariat Bawaslu Lampung Timur.
Jawaban dan Pembelaan Teradu
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Aula KPU Provinsi Lampung pada Jumat (20/6/2025), para teradu menjelaskan bahwa laporan pengadu tidak memenuhi syarat materiil karena alamat rumah dinas di KTP tidak termasuk dalam kategori pelanggaran penggunaan fasilitas negara.
Bawaslu Lampung Timur juga menjelaskan bahwa kesalahan pencantuman pasal dalam surat terjadi karena staf sekretariat secara tidak sengaja menggunakan draf yang belum dikoreksi.
Saat itu, para teradu sedang bertugas di luar kota.
Terkait tudingan tidak membalas surat klarifikasi dan permintaan gelar perkara, para teradu menyatakan substansi laporan telah dijelaskan secara langsung dalam pertemuan sebelumnya, dan tidak ada kewajiban gelar perkara berdasarkan peraturan Bawaslu.
Keterangan Pihak Terkait