Berita Viral

Putar Suara Burung Harus Bayar Royalti, Ketua LMKN: Tidak Akan Bangkrut

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR ROYALTI - Ketua LMKN, Dharma Oratmangun. Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan pemutaran suara alam seperti kicau burung harus tetap membayar royalti.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menegaskan pemutaran suara alam seperti kicau burung harus tetap membayar royalti.

Sejak aturan terkait royalti musik semakin diperketat, sejumlah pemilik usaha beralih memutar suara-suara alam ataupun kicauan burung.

Meski begitu, upaya menghindari royalti tersebut rupanya tidak berjalan mulus. 

Menurut Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, membayar royalti merupakan solusi paling adil dan sesuai hukum.

Dharma menegaskan, membayar royalti tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.

Apalagi, tarif royalti di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma, dikutip dari Wartakota, Senin (4/7/2025). 

 “Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” lanjut Dharma. 

Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif. 

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelas Dharma.

Menggunakan suara alam atau kicauan burung juga tidak bisa menghindari pembayaran royalti musik. 

Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma. 

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjutnya. 

Dharma juga mengingatkan bahwa restoran yang memutar lagu-lagu internasional pun tetap wajib membayar royalti.

Halaman
12

Berita Terkini