Berita Lampung

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curanmor, 8 Unit Motor Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan saat menjelaskan ungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadah motor curian di Lampung Tengah, Selasa (6/8/2025). 

Sementara AL dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan,  ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Adapun rincial barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah sebagai berikut :

- 1 unit sepeda motor Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG)

- 1 unit sepeda motor  Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor)

- 1 unit sepeda motor  Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor)

- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru

- 1 unit sepeda motor  Honda Beat warna kuning.

"3 unit sepeda motor  lainnya, kata Kasat, saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga," terangnya.

AKP Devrat mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang untuk memeriksa motor yang ada dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini