Sementara AL dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Adapun rincial barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah sebagai berikut :
- 1 unit sepeda motor Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna kuning.
"3 unit sepeda motor lainnya, kata Kasat, saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga," terangnya.
AKP Devrat mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang untuk memeriksa motor yang ada dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)