TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kabar terbaru kasus tiga anggota polisi gugur dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kini Peltu Yun Hery Lubis yang terlibat dalam perkara perjudian sabung ayam hingga menewaskan tiga anggota polisi dijatuhi vonis penjara.
Diketahui Peltu Yun Hery Lubis dikenakan dakwaan atas kasus perjudian sabung ayam di lokasi yang digerebek polisi hingga menimbulkan korban jiwa.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Tak hanya vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus yang menjerat Peltu Yun Hery Lubis ini terkait dengan penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim dikutip dari TribunSumsel.com.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Fakta Persidangan
Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis mengaku selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin setiap akan membuka arena judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Peltu Lubis menjelaskan bahwa ia akan menghubungi Kapolsek sehari sebelum kegiatan judi dimulai.
"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja, Komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.
Ia memperagakan percakapannya dengan korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.
"Karena sudah akrab, jadi saya telepon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek, 'Silakan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," katanya.
Peltu Lubis juga mengakui bahwa setiap kali membuka judi sabung ayam dan koprok yang biasa diselenggarakan setiap Senin dan Kamis, ia memberikan uang kepada Kapolsek sebesar Rp1 juta sebagai tanda "menghargai".
"Uang apa itu?" tanya Hakim Ketua.
"Menghargai Kapolsek, Komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp2 juta. 'Jatah Abang besok Rp2 juta' saya bilang, karena mau lebaran, Komandan, jadi dilebihkan," jawab Lubis.
Ia menambahkan bahwa praktik pemberian uang semacam itu juga dilakukan kepada kapolsek sebelum-sebelumnya.
Namun, pada hari penggerebekan, 17 Maret 2025, Peltu Lubis berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kapolsek Negara Batin, tetapi tidak ada orang di kantornya.
"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Bazarsah buat Kapolsek. Tapi pas saya telepon-telepon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih di Bazarsah pada waktu itu," ujarnya.
Oknum Polisi Lain Ikut Menerima 'Jatah'
Lebih lanjut, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang juga menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut, mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi.
"Anggota yang datang itu, ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Bazarsah, Komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," kata Lubis.
Arena Judi Sempat Diprotes Warga dan Pelarian Lubis
Dalam sidang yang sama, Peltu Lubis juga mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim Ketua.
Setelah berpindah-pindah, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, karena pemilik lahan mengizinkan.
Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.
Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.
Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah.
"Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah. Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.
Ia sempat berpapasan dengan Kopda Bazarsah yang menenteng senjata dan mengajaknya ikut kabur, namun Lubis memilih jalan yang berbeda.
Ia terus berjalan sejauh kurang lebih 10 kilometer melintasi perkebunan untuk menjauh dari lokasi.
Dalam pelariannya, ia sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk menanyakan suara tembakan, tetapi teleponnya tidak diangkat.
Lubis mengaku belum mengetahui bahwa Kapolsek telah menjadi korban penembakan.
Lubis juga sempat menghubungi Dandim Way Kanan untuk meminta arahan, namun diperintahkan untuk segera merapat ke Kodim untuk menyerahkan diri.
Namun, ia tidak berani karena takut bertemu anggota polisi jika harus melewati Polsek Negara Batin.
Ia akhirnya dijemput adiknya dan pergi ke Martapura. Setelah merasa tenang, sekitar pukul 00.30 WIB, Lubis kembali menghubungi Dandim, lalu ia dibawa ke Denpom II/3 Lampung.
Di sanalah Lubis baru mengetahui bahwa ada tiga orang meninggal dunia, termasuk Kapolsek Negara Batin.(*)
Baca Juga Penyakit yang Dipicu Kencing Tikus Banyak Menjangkit Warga, 18 Meninggal