Berita Lampung

Kembali Jadi Bandara Internasional, Begini Tanggapan Pihak Radin Inten II

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDARA INTERNASIONAL - Bandara Radin Inten II Lampung mendapatkan kembali status bandara internasional.

Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan layanan penerbangan internasional dari Bandara Radin Inten II, termasuk embarkasi haji penuh dan penerbangan jemaah umrah langsung dari Lampung ke Jeddah.

Kadishub Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, kembalinya status bandara internasional  yang disematkan ke Bandara Radin Inten II menjadi momentum penting bagi Lampung. 

Untuk itu, pihaknya segera melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan rute penerbangan internasional.

"Setelah ini, kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut guna mempersiapkan embarkasi haji penuh dan direct umrah Lampung-Jeddah," kata Bambang, Selasa (12/8/2025). 

"Bukan hanya untuk ibadah haji dan umrah, tapi juga penerbangan internasional lainnya juga," imbuhnya.

Diketahui, potensi jemaah haji dan umrah asal Lampung sangat besar. Dari catatan terakhir, jumlahnya mencapai 23.000 jemaah per tahun. 

Jumlah ini dinilai sudah memenuhi syarat minimal 1.500 jemaah umrah per bulan, sehingga penerbangan langsung dari Lampung sangat memungkinkan.

Diketahui, status Bandara Radin Inten II Lampung kembali menjadi bandara internasional. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025. 

Sebelumnya Kemenhub mencabut status bandara internasional dari Bandara Radin Inten II Lampung pada April 2024 lalu.

Dalam keputusan tersebut, diketahui terdapat 36 bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai bandara internasional. 

Namun, dari 36 bandara yang ditetapkan, terdapat 14 bandara yang diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, termasuk Bandara Radin Inten II.

Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional, suatu bandara wajib memenuhi sejumlah ketentuan. 

Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional.

Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan karantina. 

Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.

Meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengevaluasi 36 bandara tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini