Ia menambahkan, pimpinan secara tegas menyampaikan tidak akan ada parasit dalam institusi Polri.
Karena itu akan ada penindakan bagi anggota yang melanggar.
Sejauh ini oknum polisi di Lampung Bripka Ry menerima sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin malam 11 Agustus 2025.
Namun dia melakukan banding.
Pada sisi lain proses hukum atas laporan KDRT yang diajukan korban masih terus bergulir.
Selva sendiri sempat mengamuk dan protes saat sidang etik berlangsung di ruang sidang Bid Propam Polda Lampung.
"Saya merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum Polda Lampung yang menangani perkara KDRT yang saya alami," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )