Berita Lampung

Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga 3 Kampung di Anak Tuha Tak Terprovokasi Soal Lahan PT BSA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES TEMUI MASSA - Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat menemui massa dari masyarakat 3 Kampung di Kecamatan Anak Tuha yang melakukan aksi unjuk rasa di areal lahan PT BSA Lampung Tengah, Senin (18/8/2025). 

Kapolres melanjutkan, diketahui PT BSA mengelola lahan tersebut dengan dasar sertifikat HGU nomor: U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor : 63/HGU/BPN/2004.

Kemudian, pengadilan PN Gunung Sugih juga menetapkan PT BSA punya hak kelola lahan berdasarkan HGU nomor 28 tahun 1985 dan 59 tahun 2005.

Keputusan itu, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

Selain itu, kata Kapolres, jika dikemudian hari ditemukan permasalahan atau hal yang ingin disampaikan, masyarakat diminta untuk menyampaikannya melalui jalur mediasi dengan kepala dingin.

“Kami membuka secara lapang segala bentuk upaya diskusi dan mediasi dari masyarakat. Kalau ada yang perlu disampaikan, silakan ajukan, supaya jelas dan tidak mudah terprovokasi atau terpancing untuk berbuat anarkis,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan, Polres Lampung Tengah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi provokator dan melakukan tindakan penyerobotan lahan yang melanggar hukum.

Sementara adapun dasar hukum yang digunakan antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
 • Pasal 160 KUHP:
Barangsiapa dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.
 • Pasal 170 KUHP:
Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

2. Pasal 385 KUHP (Tentang Penyerobotan Lahan):
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, atau menjadikan sebagai jaminan, menguasai atau memasuki tanah yang belum jelas haknya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — sebagai dasar hukum perlindungan hak atas tanah dan tata cara penyelesaiannya.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum seperti provokasi yang memicu kerusuhan maupun penyerobotan lahan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Berita Terkini