Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai penerapan pasal sesuai tuntutan jaksa.
Jika vonis dibawah tuntutan kata dia, pihaknya berencana melakukan langkah hukum
"Iya dua nyawa dihilangkan karena korban sedang hamil 7 bulan," jelasnya
Pleidoi Minggu Depan
Sidang pledoi dijadwalkan digelar Selasa (26/8/2025) pekan depan.
Dalam persidangan terungkap, Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara brutal.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (22/1/2025) pagi.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan.
Tragisnya, korban saat itu tengah mengandung 7 bulan, sehingga terdakwa dinilai telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Baca juga: Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara,
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)