Median melanjutkan, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berupaya menunjukkan kinerja nyata dalam penegakan hukum.
Diantaranya melakukan penangkapan terhadap 2 buronan koruptor yang sebelumnya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2022, dan masih mengusut keterlibatan semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, saat ini Kejari juga sedang melakukan penyelidikan beberapa proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang sudah masuk tahap penghitungan kerugian keuangan negara dan akan diekspos secara internal dalam waktu dekat.
“Kinerja ini adalah bukti bahwa Kejari Lampung Tengah serius mengawal pembangunan sekaligus menjaga agar uang negara tidak disalahgunakan,” tegas Median.
Median menambahkan, selain pencegahan, Kejari Lampung Tengah menegaskan siap melakukan penindakan jika masih ditemukan praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau sudah diingatkan tapi masih ada praktik setoran atau pengkondisian, kami tidak segan melakukan langkah hukum. Tugas kami menjaga agar program Presiden ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)