Buntut kematian YMK, sang istri pun melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024. Dilansir Pos-Kupang.com, puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal. Meski demikian, ia sempat tak kunjung ditahan meski sudah berstatus tersangka.
AKP Susanto yang saat itu menjabat sebagai Kasi Humas Polres Sikka, mengungkapkan Yuvinus belum ditahan sebab sedang sakit. Alasan lainnya, lantaran Yuvinus bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.
"Ada riwayat komplikasi penyakit, yang bersangkutan butuh kunjungan rutin ke dokter. Ada penjamin penasihat hukum yang bersangkutan," ujar AKP Susanto saat dihubungi, Minggu (2/6/2024), masih dari Pos-Kupang.com. Tak lama setelahnya, Yuvinus kemudian diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka.
Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Namun, dalam vonis ini, pengadilan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus.
Yuvinus dijerat Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan kepada Yuvinus lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis anggota DPRD Sikka ini menggunakan UU Ketenagakerjaan. "Jadi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," ucap Kepala Saksi Intelijan Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (9/12/2024). Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
Berita selengkapnya Emak-emak Menangis Ngadu ke Ketua DPRD, Berharap Rumahnya Direnovasi