Jumlah uang palsu yang dicetak diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari China.
Kualitas uang palsu yang dihasilkan pun nyaris sempurna, terbukti lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh sinar-X.
Suap Jaksa Rp 5 Miliar
Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU itu menghebohkan pengunjung sidang.
Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap JPU. Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa (26/8/2025) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejati lantaran rencana tuntutan.
"Sampai kemarin Selasa (26/8/2025), istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar seusai sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel, kuasa hukum Annar.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota. Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.