Citizen Journalism
Kripto: Praktik Inovasi Ekonomi Digital dan Tantangan Syariah
Perkembangan perekonomian digital telah hadirkan inovasi teknologi finansial yang maju, yaitu Mata Uang Kripto atau Cryptocurrency.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Perlu bagi pihak yang terkait dengan regulasi di bidang ini, seperti BI, OJK, Bappebti, DSN-MUI, akademisi, dan pelaku industri digital untuk bekerja sama dalam merumuskan standar nasional untuk aset digital syariah.
Penting juga untuk meningkatkan literasi masyarakat agar mereka dapat membedakan antara proyek kripto yang berbasis pada sektor riil dan yang hanya untuk spekulasi.
Literasi ini akan menurunkan risiko kerugian dan manipulasi pasar yang dapat merugikan prinsip-prinsip keadilan ekonomi Islam.
Kriptokurensi adalah produk baru yang dibuat dan tidak bisa diabaikan. Meskipun kripto masih banyak dianggap sebagai alat untuk spekulasi atau diversifikasi asset, dalam ekonomi Islam, setiap inovasi harus dilihat berdasarkan kegunaannya (maslahah) dan kemampuannya untuk menjaga kesejahteraan publik (maqashid al-syariah) untuk dijaga perkembangannya.
Jika mata uang kripto dapat diatur, diaudit, dan dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang ada di negara Kuwait, maka Indonesia memiliki peluang signifikan untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital halal.
Kuncinya ada pada aturan yang cerdas, literasi yang kuat, dan inovasi yang etis. Dengan itu, mata uang kripto tidak lagi menjadi masalah, khusunya dalam pandangan hukum Islam, bahkan akan menjadi cara baru untuk memasukkan keuangan Islam ke dalam era digital yang terus berkembang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.