Berita Lampung

Pansus DPRD Soal LKPj Gubernur Lampung Kini Libatkan 3 Akademisi

Pansus DPRD Lampung mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Arinal Djunaidi Tahun 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Rapat Paripurna Istimewa DPRD bersama Pemprov Lampung membahas LKPj Gubernur Lampung tahun 2023. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Arinal Djunaidi Tahun 2023.

Dalam prosesnya Pansus LKPJ Gubernur melibatkan tiga akademisi.

Ketiga akedemisi itu yakni,  Marseina Jayasinga, pakar ekonomi Unila; Yusdianto, pakar hukum tata negara Unila; dan Angga Lana, pakar ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL).

Anggota pansus, dari fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan pertama pada Jumat 5 April 2024 kemarin.

Dikatakannya pada pertemuan itu, tiga pakar menyampaikan hasil kajian mereka terhadap LKPj Gubernur Arinal.

Adapun alasan memilih 3 pakar itu kata dia lantaran ketiganya memenuhi kebutuhan.

Seperti Marseiana menguasai sistem anggaran daerah. Disertasi doktornya diperoleh di kampus terkenal Amerika Serikat, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian Yusdianto, pakar hukum tata negara Unila. Dia juga sering melakukan kritik keras terhadap banyaknya kebijakan publik Lampung yang tumpang tindih, dan terkesan ugal-ugalan.

Lalu,  Angga Lana, pakar ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL). Angga merupakan akademisi muda yang cukup banyak melakukan kajian ekonomi pembangunan di Lampung. Tulisannya banyak dimuat di berbagai jurnal ilmiah, dengan fokus pada persoalan kebijakan ekomoni Lampung.

"Mereka mempelajari dan memberikan masukan dan didiskusikan dengan pansus. Nanti itu menjadi bahan kami untuk membahas dengan OPD," kata dia.

Mikdar melanjutkan, pembahasan dengan OPD akan dimulai pasca Lebaran Idul Fitri.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Lampung dari fraksi Demokrat Midi Iswanto mengatakan, pihaknya akan mendalami LKPj pasca penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

"Ini harus didalami karena apakah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)," kata Midi.

Selanjutnya, pihaknya akan mengkaji apakah LKPj di Masa Akhir Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung selaras dengan RPJMD dan RPJP.

Apakah sudah sesuai, akan kami selidiki mana yang sudah sesuai mana yang belum. Kalau bagus ya kita katakan bagus, kalau belum ya kami katakan belum. Gubernur membangun, DPRD mengawasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved