Berita Lampung

424 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Terima Remisi

Sebanyak 424 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menerima remisi setelah Shalat Ied, Rabu (10/04).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Lapas
Sebanyak 424 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menerima remisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID –  Sebanyak 424 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih menerima remisi setelah Shalat Ied, Rabu (10/04).

Kepala Lapas Gunung Sugih, Suprihadi mengatakan, dari para WBP yang mendapat remisi, tiga di antaranya langsung bebas.

Kemudian untuk besaran remisi bagi WBP lainnya bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus Idul Fitri diperuntukkan bagi WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
 
"Salah satunya berkelakuan baik, menjalani pidana selama 6 bulan, berstatus narapidana dan mengikuti program pembinaan selama di lapas," ungkap Kalapas Gunung Sugih.

Suprihadi mengatakan, pemberian remisi adalah wujud apresiasi negara kepada WBP yang menjalani pembinaan di Lapas dengan baik. 

Pihaknya meminta agar warga binaan yang mendapat remisi tetap mentaati aturan dan terus mengikuti seluruh pembinaan yang ada.

Suprihadi menambahkan, selama Idul Fitri, pihaknya mempersilahkan keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan.

“Sampaikan salam kami kepada keluarga saudara ketika dibesuk nanti. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved