Joki CPNS di Lampung

Terungkap Peran Enam Tersangka Joki CPNS di Lampung

Polda Lampung akhirnya selesai melakukan penyidikan terhadap enam tersangka kasus joki CPNS. Peran keenamnya pun terungkap.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Enam tersangka joki CPNS di Lampung diserahkan ke Kejati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung akhirnya selesai melakukan penyidikan terhadap enam tersangka kasus joki CPNS.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, peran masing-masing tersangka pun disimpulkan.

RDS yang merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), merupakan warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat. 

Ia terlibat sebagai joki CPNS.

Peran RDS, sama seperti AB, warga Bandar Lampung dan ABN, warga Pringsewu.

Sementara untuk tersangka lainnya, IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu.

"Peran mereka ini berbeda, ada yang menjadi perekrut, memalsukan tanda identitas, membuat kartu ujian palsu, dan peserta seleksi," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief, Kamis (6/5/2024).

Donny mengatakan, para tersangka disangkakan dijerat persangkaan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam pidana penjara.

Dengan yang dilanggar adalah Pasal 35 dengan bunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Atau pasal 51 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved