Berita Lampung

Tanggapan Disnaker Pemkot Bandar Lampung Soal Tapera

Bahril mengaku, hingga saat ini Disnaker Pemkot Bandar Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Tapera tersebut.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung, Bahril. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera oleh Presiden Joko Widodo, masih tuai banyak pro kontra hingga saat ini.

Dilansir dari Tribunnews, pemerintah menetapkan program tersebut paling lambat berlaku pada 2027 mendatang. Namun program tersebut mendapat penolakan dari para pekerja.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung, Bahril angkat bicara.

Bahril mengaku, hingga saat ini Disnaker Pemkot Bandar Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Tapera tersebut.

"Sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait dengan Tapera, kami masih menunggu," kata Bahril saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Senin (10/6/2024).

Akan tetapi Bahril menyebut, jikan nantinya Tapera tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka Bandar Lampung secara otomatis pun akan mengikuti.

"Sebab provinsi, kabupaten hingga kota di Indonesia ini kan apa perintah pusat, ya tentu diikuti. Termasuk juga Bandar Lampung," terangnya.

"Tetapi jika Tapera itu diterapkan, maka saya rasa pemerintah pusat sudah melakukan kajian yang mendalam," bebernya.

Ditanya terkait potongan Tapera yang dirasa memberatkan pekerja, Bahril berharap pemerintah pusat dapat memertimbangkan itu.

"Ini kan sedang dibahas di pusat, kita sedang menunggu. Tetapi harapan kita, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan banyak hal terkait penerapan Tapera tersebut," tuturnya.

"Sebab jika Taperan dibebenkan kepada pekerja, maka dapat memberatkan pekerja. Terkhusus pekerja di Bandar Lampung," tuturnya. 

Bahril juga menyebut, sebenarnya PNS sudah memiliki tabungan perumahan atau Taperum.

"Saat seseorang itu sudah jadi PNS, maka otomatis akan dikenakan potongan Taperum dari gaji. Sudah diberlakukan sejak lama," jelasnya.

"Untuk potongan Taperum mulai dari 1 persen dari gaji," pungkanya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved