Berita Terkini Nasional

Hotman Paris Duga Pegi Hanya Jadi Target Polisi Dalam Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong, satu di antara terduga dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, diduga Hotman Paris hanya menjadi target polisi.

Kolase TribunnewsBogor.com
Pegi Setiawan alias Perong, satu di antara terduga dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, diduga Hotman Paris hanya menjadi target polisi. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Pegi Setiawan alias Perong, satu di antara terduga dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, diduga Hotman Paris hanya menjadi target polisi.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.

Hotman Paris mengatakan, penyidik bukan berusaha mengungkap kebenaran kasus Vina Cirebon, melainkan hanya membuktikan bahwa Pegi Setiawan terlibat.

"Kasus Vina sampai hari ini target penyidik hanya satu, yaitu Pegi."

"Jadi kalaupun nanti disidangkan yang diadili hanya satu yaitu Pegi, mungkin bersalah atau tidak bersalah," kata Hotman.

Setelah Pegi Setiawan divonis, kata Hotman, penyidik akan menganggap kasus Vina selesai.

"Kalau Pegi sudah divonis nanti sepertinya penyidik akan mengaggap kasus ini selesai, karena dua DPO dianggap fiktif," kata Hotman Paris.

Oleh karenanya, ia meminta pada Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta demi bisa mengungkap kebenaran kasus Vina Cirebon.

"Makanya saya mengusulkan kepada pak Jokowi ini sudah tidak bisa lagi memakai hukum acara pidana."

"Kalau hukum acara pidana dua alat bukti cukup, masalahnya dalam kasus ini bertolak belakang satu sama lain."

"Di perkara 2016, 8 terpidana mengatakan itu bukan fiktif, kok sekarang fiktif. Di perkara 2018 7 terpidana mengatakan Pegi terlibat tapi gak tahu pegi yang mana," kata Hotman Paris.

"Tapi di 2024, 5 terpidana mengatakan bukan Pegi," tambahnya.

Ia berpendapat kasus Vina Cirebon bisa selesai secara tuntas hanya bila dibentuk tim pencari fakta.

"Karena pak Jokowi lah yang punya kewenangan Kapolri dan lembaga pemasyarakatan untuk mengeluarkan si orang ini untuk diperiksa, kalau pengacara mana punya kewenangan," katanya.

Pengacara Pegi Setiawa, Muchtar Effendy mengatakan bahwa semua terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup mengaku bahwa Pegi alias Perong sebagai pelakunya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved