Berita Lampung

Ada 1.145 Pemohon PBG di Bandar Lampung Tahun 2024

Disperkim Pemkot Bandar Lampung menyebut ada sebanyak 1.145 pemohon Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di kota setempat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Gedung Pemkot Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung menyebut ada sebanyak 1.145 pemohon Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di kota setempat.

Pihak pengembang yang melakukan permohonan PBG itu terdiri dari pengembang pembangunan seperti hotel hingga perumahan di Bandar Lampung.

Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, dari 1.145 pemohon setidaknya sudah ada 807 bangunan yang tepah terbit PBG.

“Sampai saat ini sudah ada 1.145 pemohon PBG, yang sudah terbit 807. Sisanya masih diproses untuk penerbitannya,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).

“Bangunan itu terdiri dari semua bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko. Paling banyak perumahan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, setidaknya memerlukan wak selama tiga minggu agar suatu bangunan mendapatkan izin PBG.

“Terkait lama prosesnya itu bisa sampai tiga minggu atau selama 15 hari kerja. Jadi kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengembang bangunan baru di Bandar Lampung sudah harus memiliki atau menerbitkan PBG.

“Kalau bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Dengan sudah diterbitkan pihak pengembang sudah wajib retribusi ke pemkot,” jelasnya.

Terkait target penerbitan PBG, Yusnadi menyebut, pihaknya tidak memiliki target pasti soal penerbitan PBG di Bandar Lampung.

Namun dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung memastikan akan melakukan penerbitan PBG sebanyak-banyaknya.

“2024 ini kita tidak memiliki target. Kalau bisa sebanyak-banyaknya agar berdampak ke retribusi,” jelas Yusnadi.

Ia menambahkan, dalam hal penerbitan PBG, pihak yang berwenang ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Permohonan dan perizinan itu di PTSP, kita hanya terkait dengan kajian teknis dan melihat ke lapangan untuk kesesuaian tata ruangnya,” tuturnya.

“Artinya bangunan itu bisa ga dibangun di wilayah tersebut, nah kita melihat itu sesuai apa tidak. Nanti tim kita akan turun langsung untuk melihat,” tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved