Berita Lampung

DLH Lampung Tegaskan Larangan Tambang di Pasir Sakti Lamtim Masih Berlaku

DLH Provinsi Lampung menegaskan jika larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
LARANGAN TAMBANG PASIR - Ilustrasi tambang. DLH Lampung menegaskan larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku, Rabu (3/9/2025). 

Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap semua jenis tambang, melainkan jenis usaha yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

"Pengawasan ke depan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, tidak hanya sebatas usaha tambang, tetapi seluruh pelaku usaha yang berizin," kata Yulia.

Ia menambahkan, DLH menggunakan peraturan terkait lingkungan hidup, yakni Permen LH 14/2024 dan PP 22/2021 sebagai acuan. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved