Berita Lampung
DLH Lampung Tegaskan Larangan Tambang di Pasir Sakti Lamtim Masih Berlaku
DLH Provinsi Lampung menegaskan jika larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
LARANGAN TAMBANG PASIR - Ilustrasi tambang. DLH Lampung menegaskan larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap semua jenis tambang, melainkan jenis usaha yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
"Pengawasan ke depan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, tidak hanya sebatas usaha tambang, tetapi seluruh pelaku usaha yang berizin," kata Yulia.
Ia menambahkan, DLH menggunakan peraturan terkait lingkungan hidup, yakni Permen LH 14/2024 dan PP 22/2021 sebagai acuan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
DLH Lampung Sebut Perusahaan Tambang Ilegal Kewenangan APH |
![]() |
---|
Lamsel Dominasi Jumlah Perusahaan Tambang di Lampung, Terbanyak Andesit |
![]() |
---|
Motor Tukang Parkir di Alfamart Jalan Cut Mutia Digasak Maling, Ada Uang Rp 2 Juta di Bawah Jok |
![]() |
---|
Pelajar SMP Pelaku Pembunuhan di Pesawaran Tak Alami Gangguan Jiwa, Motif karena Cemburu |
![]() |
---|
Deflasi Pendidikan 15 Persen, DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.