Berita Lampung
DLH Lampung Tegaskan Larangan Tambang di Pasir Sakti Lamtim Masih Berlaku
DLH Provinsi Lampung menegaskan jika larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
LARANGAN TAMBANG PASIR - Ilustrasi tambang. DLH Lampung menegaskan larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap semua jenis tambang, melainkan jenis usaha yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
"Pengawasan ke depan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, tidak hanya sebatas usaha tambang, tetapi seluruh pelaku usaha yang berizin," kata Yulia.
Ia menambahkan, DLH menggunakan peraturan terkait lingkungan hidup, yakni Permen LH 14/2024 dan PP 22/2021 sebagai acuan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Polisi Masih Selidiki Terduga Pelaku Pencurian Kabel BTS di Kalianda Lampung Selatan |
|
|---|
| Damkarmat Lampung Selatan Bantu Evakuasi Terduga Pencuri Kabel BTS di Kalianda |
|
|---|
| Kuota Haji Lampung 2026 Turun Sekitar 800 Jamaah, Begini Penjelasan Kemenag |
|
|---|
| Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil |
|
|---|
| Oknum Polisi hingga Pecatan Polri Curi Mobil Perwira Mabes di Lampung, Positif Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.