Berita Lampung

DLH Lampung Tegaskan Larangan Tambang di Pasir Sakti Lamtim Masih Berlaku

DLH Provinsi Lampung menegaskan jika larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
LARANGAN TAMBANG PASIR - Ilustrasi tambang. DLH Lampung menegaskan larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku, Rabu (3/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menegaskan jika larangan aktivitas tambang pasir di Pasir Sakti, Lampung Timur masih berlaku. 

Anggota DPRD Provinsi Lampung mendorong perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyusul dicabutnya plang sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung di lokasi perusahaan tambang pasir UD Sumatera Baja.

Sanksi dicabut setelah perusahaan tambang pasir di Bandar Lampung menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan, larangan tersebut tetap diterapkan hingga seluruh pelaku usaha mematuhi seluruh peraturan.

Menurut Yulia, langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi terhadap perusahaan yang tidak menaati aturan lingkungan hidup.

"Plang larangan tambang pasir di Lamtim masih berlaku sampai pelaku usaha mentaati semua peraturan yang berlaku," ujar Yulia, Rabu (3/9/2025).

Yulia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan secara rutin.

Meski begitu, masih ada saja pelaku usaha tambang yang tidak taat aturan, bahkan beroperasi secara ilegal. 

"Untuk yang ilegal, kewenangan penindakan ada di APH," kata Yulia.

DLH Lampung sendiri sempat menyegel perusahaan tambang di Bandar Lampung pada Mei 2025.

Perusahaan tersebut adalah UD Sumatera Baja, yang segelnya dicabut oleh DLH Kota setelah perusahaan tersebut menyelesaikan sanksi administrasi yang diberikan.

"Yang dicabut plangnya ada satu perusahaan yaitu UD Sumatera Baja, dicabut plangnya karena poin yang tertuang dalam SA ( sanksi administrasi) telah ditaati/diselesaikan, di mana SA dan pencabutan SA dilakukan oleh DLH kota," ujarnya.

Lebih lanjut, Yulia juga menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tambang yang ada di Lampung.

"Pengawasan DLH tetap dilaksanakan sesuai kewenangannya masing-masing,  karena pengawasan LH ada di pusat , provinsi dan Kab/kota," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved