Berita Lampung

Modus Hendak Jemput Istri, Pelaku Gelapkan Motor Karyawan Swasta Asal Tangerang

Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PENGGELAPAN MOTOR - Barang bukti motor yang diamankan dari tangan pelaku. Pelaku penggelapan motor karyawan swasta ditangkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan Polda Lampung pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya.  

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan A (31) pelaku penggelapan sepeda motor.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial AS (31), wargaHajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya," ujarnya Kamis (4/9/2025).

Ia menjelakan kronologi peristiwa penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayahnya tersebut.

"Kasus ini bermula, di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB," ujarnya.

Saat itu, pelaku mendatangi korban MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang.

Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger.

Namun, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Bahkan, keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp 100 ribu untuk memperbaikinya.

Hingga tiga hari kemudian, motor tak juga dikembalikan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni.

Setelah menerima laporan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

"Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya, Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 2,5 juta.

Lalu pihaknya bergerak menuju lokasi dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

"Antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukuman untuk pelaku, pidana penjara maksimal empat tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved