Berita Lampung
Penabrak Siswi Divonis 3 Tahun, Sidang di PN Gunung Sugih Ricuh
Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Persidangan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah sempat berlangsung ricuh, Rabu (3/9/2025).
Kericuhan terjadi saat majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa.
Dalam kasus ini, sopir mobil Avanza menabrak seorang siswi Aulia Ghea Saputri (16) hingga tewas.
Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.
Mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC itu dikendarai oleh terdakwa Rizky Deni Afrianto (20), warga Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Kericuhan berlangsung ketika majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.
Orang tua korban, kerabat, dan keluarga yang hadir merasa tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Mereka bertahan di halaman PN Gunung Sugih sampai malam hari.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim membenarkan ketegangan yang terjadi pasca pembacaan vonis.
Namun, kata dia, situasi saat ini sudah kondusif.
Menurutnya, ketegangan itu terjadi karena pihak korban merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sudah merenggut nyawa anaknya.
"Memang tuntutan dari jaksa penuntut umum lima tahun. Dari keluarga korban menginginkan putusannya itu di empat atau lima tahun. Tapi majelis hakim sudah mempertimbangkan dan memberikan vonis tiga tahun kepada terdakwa," jelas dia.
"Kalau (putusan) sesuai keadilan atau tidaknya, pasti sudah dipertimbangkan sama majelis ya. Karena fakta persidangan yang ada kan si terdakwa juga punya penyakit. Itu yang jadi pertimbangan majelis," kata dia, Kamis (4/9/2025).
Tri mengatakan, secara yuridis, apabila tidak puas dengan putusan tersebut, keluarga korban bisa mengajukan upaya hukum banding.
Menurutnya, keluarga korban yang akan mengajukan banding harus mengajukannya kepada jaksa dalam waktu 7 hari ke depan pascasidang putusan.
Tri menyebutkan, apabila dalam 7 hari ke depan tidak ada pernyataan banding, maka Pengadilan Negeri Lampung Tengah menganggap putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Avanza Ugal-ugalan
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa RDA (20) disebut mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya mobil menabrak AGS dan tewas di TKP.
Arisa, salah satu saksi, juga hampir menjadi korban.
Arisa mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025), terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan cenderung ugal-ugalan.
"Saat itu, mobilnya (terdakwa) lumayan kencang. Saya posisi naik motor di belakang korban. Saya pun hampir jadi korban tabrakan. Tapi alhamdulillah selamat. Soalnya ngebut mobilnya," kata Arisa seusai memberikan kesaksian di persidangan.
Ia mengatakan, saat lakalantas terjadi, korban terpental beberapa meter dari motor dan helm yang dikenakannya terlepas.
Padahal, kata dia, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan rendah dan dalam posisi tidak mengganggu pengendara, baik di jalurnya maupun lawan arah.
Justru mobil RDA yang tiba-tiba datang dengan kecepatan tinggi dan memotong arah dengan membanting setir ke kiri seusai menyalip motor Arisa.
"Mobil itu ngebut, nyalip saya dengan tiba-tiba memotong ke kiri dan akhirnya menabrak korban sampai terbang. Saat ditabrak, posisi korban sudah terpisah dari motornya. Saat mendarat, korban sudah tidak bergerak (meninggal)," ungkapnya.
Setelah menabrak korban, lanjut Arisa, mobil yang dikendarai RDA terus melaju hingga terhenti setelah menabrak tiang listrik.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Wanita di Lampung Tengah Polisikan Pacar Anaknya Usai LIhat Pesan WhatsApp |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Mirza Bawa Aspirasi Aksi Damai ke Ketua MPR dan Wamensesneg |
![]() |
---|
Investor Domestik Jadi Penopang Utama Investasi di Pesawaran |
![]() |
---|
Banyak Pelaku Usaha Non-UMK di Pesawaran Belum Disiplin Sampaikan Laporan |
![]() |
---|
Polsek Palas Tangkap 3 Pengedar Sabu di Depan Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.