Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung
SIMPUL Minta Kejati Lampung Tak Ragu Tentukan Status Hukum Arinal Djunaidi
Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) meminta Kejati Lampung untuk tak ragu dalam menentukan status hukum kepada Arinal Djunaidi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) meminta Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung untuk tak ragu dalam menentukan status hukum kepada Arinal Djunaidi.
Hal tersebut menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung terhadap Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu.
Adapun pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan Kejati pada Kamis (4/9/2025), terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Kejati juga telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan di rumah Arinal.
PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
Ketua SIMPUL, Rosim Nyerupa menegaskan, jika bukti penyidikan menguatkan adanya tindak pidana, maka penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi harus segera dilakukan.
“Penegakan hukum jangan sampai tebang pilih. Kalau memang terbukti bersalah, Kejati Lampung wajib menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tanpa harus menunggu tekanan publik,” tegas Rosim dalam siaran persnya, Sabtu (6/9/2025).
Rosim memastikan, SIMPUL akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana PI yang diduga merugikan negara hingga Rp271 miliar tersebut.
Ia menilai, langkah Kejati Lampung sudah baik, namun, transparansi tetap penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum.
“Kita sangat mengapresiasi langkah awal yang sudah diambil Kejati Lampung. Penyitaan aset bernilai sekitar Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum di daerah."
"Namun, kami berharap keberanian itu dilanjutkan hingga ke penetapan tersangka (jika terbukti bersalah) demi keadilan bagi rakyat Lampung,” tandas Rosim.
Diperiksa 10 Jam Lebih
Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya mulai memeriksa Arinal di kantor Kejati Lampung pada Kamis mulai pukul 11.00 WIB. Adapun pemeriksaan terhadap Arinal terkait kasus dugaan korupsi di PT LEB.
"Kami juga telah melakukan tindakan pemeriksaan pada Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. (Pemeriksaan) sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.
Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.
"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," tandas Armen.
Sita Sejumlah Aset
Dari hasil penggeledahan di rumah Arinal, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset dan barang berharga dengan total nilai lebih dari Rp38,5 miliar.
Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025), merinci barang sitaan tersebut, yakni, 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.
Arinal Bantah Aset Disita
Sementara itu, Arinal Djunaidi membantah, jika Kejati Lampung melakukan penyitaan terhadap asetnya. Arinal memastikan, tidak ada penyitaan aset senilai Rp38 miliar.
"Tidak ada (aset disita), tidak ada," sebut Arinal Djunaidi saat diwawancarai seusai pemeriksaan di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal menuturkan, kehadirannya ke Kejati Lampung hanya untuk memberi penjelasan tentang partisipasi dana PI.
"Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp190 miliar," kata Arinal.
( Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra )
14 Jam Eks Gubernur Lampung Arinal Diperiksa Jaksa dari Siang hingga Dini Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait Dana PI yang Diusut Kejaksaan |
![]() |
---|
Eks Gubernur Lampung Arinal Bantah Hartanya Disita Jaksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung Sebagai Saksi, Total Sudah 40 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Arinal Djunaidi Sapa Awak Media Saat Keluar Ruang Pemeriksaan Kejati Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.