Kasus Narkoba di Lampung
Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung
Kronologi pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung bersama BNNP Banten dan Polres Lampung Tengah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kronologi pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung dan BNNP Banten serta Polres Lampung Tengah di Lampung Tengah.
"BNNP Lampung dibantu BNNP Banten dan Polres Lampung Tengah serta masyarakat Bandar Jaya, Lamteng mengamankan seberat 11 kg sabu di Lamteng," kata Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Minggu (7/9/2025) malam.
Adapun pengungkapan 11 kg sabu di Lampung Tengah ini berawal dari ditangkapnya dua gembong narkoba Eva Liana (39) atau El dan Tomi Chandra Kirana (31) atau berinisial Tm, dengan berkolaborasi BNNP Banten, pada Jumat (5/9/2025).
"Gembong sabu El dam Tm itu orang Lampung yang kabur ke Provinsi Banten," kata Aryo, Senin (8/9/2025).
Pengungkapan 11 kg sabu tersebut dimulai pada pukul 04.45 WIB pada Minggu (7/9/2025) bahwa tim BNNP Banten sampai di Lampung untuk berkomunikasi.
"El dan Tm diamankan di Tangerang Selatan, Banten, lalu dibawa ke Lampung untuk pengembangan hingga tim akhirnya petugas mengamankan Ic dan Jr tersebut,"' terusnya.
Ia mengatakan, (EL) dan (TM) diserahkan ke penyidik BNNP Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah mendapat informasi terkait pengelola gudang milik EL dan kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah Kabupaten Lampung Tengah," kata Aryo.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal BNNP Lampung dan BNNP Banten langsung bergerak menuju Lokasi yang sudah didapatkan.
Kemudian pada Minggu (7/9/2025) pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pengelola gudang narkoba sabu dan ekstasi milik EL, berada Hotel Mandarin Lampung Tengah.
Tim gabungan sampai di Hotel Mandarin Lampung Tengah dan langsung melakukan penangkapan terhadap IC dan JR.
Chandra Siswanto (56) alias Iconk (IC) dan Jerry Yanto (44) alias Jr keduanya warga Bandar Lampung.
Kedua jaringan gembong serbuk kristal tersebut ditangkap oleh tim gabungan di rumah kontrakan Jerry Yanto di Bandar Jaya, Lamteng, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Dua orang pelaku narkotika saat dimintai keterangan terkait lokasi penyimpanan persediaan narkoba jenis sabu dan extasi milik El," ucap Aryo.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan gudang narkoba jenis sabu dan ekstasi milik El, Minggu (7/9/2025) pukul 11.20 WIB tim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.
Ternyata lokasi penyimpanan barang haram tersebut merupakan rumah mertua milik Jr di daerah Lampung Tengah.
"Kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus paket besar dan 2 bungkus kecil di dalam salah satu kamar rumah tersebut," terangnya.
Para tersangka narkotika tersebut selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan oleh Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, pihaknya mengucapkan terima kasih kerjasama dengan pihak BNNP Banten dan Polres Lamteng atas kerjasamanya.
"Jadi pengendali narkotika El tersebut ditangkap BNNP Banten saat berada di kamar nomor 107 All Nite dan Day Hotel Alam Sutera Jalan Alam Utama Nomor 1, Kavling 10 unit, Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Banten," ungkapnya.
Dengan kronologinya yakni Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan laporan informasi.
Adapun laporan tersebut dari hasil analisa IT terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung.
Tim melakukan pengembangan terhadap El dan berhasil membawa DPO El.
Berkoordinasi dengan Kombes Pol Dinar Widargo selaku Kabid Berantas BNNP Banten dan Kasi Intelijen BNNP Banten Nu'man Baihaqi.
Hal tersebut untuk melakukan pengejaran terhadap DPO atas nama Eva Liana tersebut di wilayah Provinsi Banten.
"Selanjutnya pada hari Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas BNNP Lampung bersama BNNP Banten berhasil mengamankan DPO yakni El," kata Kombes Pol Karyoto.
Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wib, petugas BNNP Lampung bersama BNNP Banten berhasil mengamankan diduga pelaku narkotika.
Mereka diamankan di rumah makan Solaria Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten.
"Selanjutnya berdasarkan hasil analisa IT dan hasil interograsi terhadap El bahwa barang bukti narkotika diamankan oleh Ick dan JR di Bandar Jaya, Lampung Tengah," ucapnya.
Pihaknya pada Minggu (7/9/2025) berhasil mengamankan barang bukti sabu 11 kg sabu dalam kemasan teh Cina.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan serang semua jantung-jantung peredaran gelap narkotika di Lampung untuk Lampung bersih narkoba," kata Kombes Pol Karyoto.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
11 Kg Sabu yang Diamankan BNNP Lampung Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina |
![]() |
---|
Ringkus Gembong, BNNP Temukan Gudang Penyimpanan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Breaking News BNNP Lampung Amankan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Residivis Sintra Akasa Sempat Turunkan 3 Kg Sabu di Natar |
![]() |
---|
Tersangka Sintra Akasa Jadi Kurir Sabu karena Desakan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.